No image available for this title

Text

Hukum Pajak



Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman terhadap pajak tersebut melahirkan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan terjadinya perubahan dua situasi, yakni di satu sisi terjadi pengurangan terhadap kemampuan atau daya beli individu, sedangkan pada sisi lain terjadi penambahan pada kemampuan Negara dari sektor keuangan untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pajak dari aspek hukum yaitu: Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang, yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang undang (tantbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) negara, yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong/penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan..


Ketersediaan

PFH4087-18343.04 DEW hMy LibraryTersedia
PFH4197-18343.04 DEW hMy LibraryTersedia
PFH4270-18343.04 DEW hMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.04 DEW h
Penerbit Remaja Rosdakarya : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 241 halaman : ilustrasi ; 24 cm
Bahasa
Ind.
ISBN/ISSN
978-602-446-525-4
Klasifikasi
343.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet. I
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this