Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Hukum Pajak
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan peralihan sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman terhadap pajak tersebut melahirkan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan terjadinya perubahan dua situasi, yakni di satu sisi terjadi pengurangan terhadap kemampuan atau daya beli individu, sedangkan pada sisi lain terjadi penambahan pada kemampuan Negara dari sektor keuangan untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pajak dari aspek hukum yaitu: Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang, yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang undang (tantbestand) untuk membayar sejumlah uang kepada (kas) negara, yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat (pendorong/penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan..
Ketersediaan
PFH4087-18 | 343.04 DEW h | My Library | Tersedia |
PFH4197-18 | 343.04 DEW h | My Library | Tersedia |
PFH4270-18 | 343.04 DEW h | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
343.04 DEW h
|
Penerbit | Remaja Rosdakarya : Bandung., 2021 |
Deskripsi Fisik |
x, 241 halaman : ilustrasi ; 24 cm
|
Bahasa |
Ind.
|
ISBN/ISSN |
978-602-446-525-4
|
Klasifikasi |
343.04
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
cet. I
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain